Tutup
ads 1280x400 pewarta network banner display
Nasional

MK : Perlu Adanya UU yang Mengatur Netralitas Presiden di Pemilu

11
×

MK : Perlu Adanya UU yang Mengatur Netralitas Presiden di Pemilu

Sebarkan artikel ini

KalimantanKini.com, Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong untuk adanya Undang-Undang yang bertugas untuk mengatur norma netralitas Presiden di Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres).

Mengingat, selama ini tidak ada aturan norma terkait dengan netralitas Presiden.

“Bahwa kedudukan Presiden di Indonesia sendiri menurut Mahkamah memang dilematis antara posisinya sebagai kepala eksekutif atau pemerintahan hasil pemilihan umum sebagai Kepala Negara, simbol kedaulatan negara, sebagai kader dari partai politik yang mengusungnya dalam pemilihan umum,” kata Ridwan Mansyur selaku Hakim MK di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

Ridwan juga mengatakan dilematis seorang Presiden sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang secara asasi mempunyai hak berpolitik antara lain mewujud dalam bentuk pendukung atau tidak mendukung calon atau kandidat tertentu.

Bahwa menurut Mahkamah, kata Ridwan, mutlak diperlukan kerelaan Presiden petahana untuk menahan atau membatasi diri dari penampilan di muka umum yang dapat diasosiasikan atau dipersepsikan oleh masyarakat sebagai dukungan yang bagi, yang salah satu kandidat atau pasangan calon dalam Pemilu.

“Kesediaan atau kerelaan Presiden yang demikian serta kerelaan para petahana di level masing-masing yang menghadapi kemiripan situasi dengan posisi kondisi Pilpres 2024 ini, incasu petahana kepala daerah merupakan faktor utama bagi terjaganya serta meningkatnya kualitas demokrasi di Indonesia,” ujarnya.

Ridwan pun mengatakan untuk perlu adanya norma hukum yang diatur dalam UU tentang netralitas Presiden di Pemilu.

“Sehingga, posisi yang berlawanan dengannya yaitu ketidakrelaan tentunya tidak dapat dikenai sanksi hukum, kecuali apabila wilayah kerelaan demikian telah terlebih dahulu dikonstruksikan sebagai norma hukum, larangan oleh Undang-Undang,” katanya. (AA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!