Tutup
ads 1280x400 pewarta network banner display
Regional

Aturan Baru Jam Operasional Jembatan Duplikasi Kapuas Pontianak

52
×

Aturan Baru Jam Operasional Jembatan Duplikasi Kapuas Pontianak

Sebarkan artikel ini
Kondisi Jembatan Duplikasi Kapuas di Sore Hari
Kondisi Jembatan Duplikasi Kapuas di Sore Hari (Sumber: Facebook.com/denie.sambas)

KalimantanKini.Com, Regional – Melihat kondisi arus lalu lintas setelah dibuka secara resmi oleh Bapak Presiden Joko Widodo pada tanggal 21 Maret lalu, maka Pemerintah Daerah mengeluarkan Surat Edaran terbaru yang ditandatangani oleh PJ Wali Kota Pontianak.

Berikut kutipan yang diterima langsung oleh Redaksi KalimantanKini.Com pada hari Minggu (31/03/2024) jam 12.28 WIB melalui jalur percakapan pribadi whatsapp.

Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2024 tentang Evaluasi Operasional Jembatan Kapuas I dan Duplikasi Jembatan Kapuas I Kota Pontianak

Kepada Yth.

  1. Pengurus Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia Kalimantan Barat
  2. Pengurus Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia Kalimantan Barat
  3. Pengurus Organisasi Angkutan Daerah Kalimantan Barat
  4. Pemilik/Pengusaha Angkutan
  5. Pemilik/Pengemudi Kendaraan Angkutan Orang dan Barang
  6. Pengemudi Kendaraan Bermotor

Berdasarkan hasil pembahasan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pontianak dalam rangka meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di Kota Pontianak, dengan ini disampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:

  1. Kendaraan angkutan barang (Truk) dan kendaraan angkutan penumpang (Bus) dilarang melintasi Ruas Jalan Panglima Aim, baik dari arah Jalan Tanjung Raya 2 maupun dari arah Jalan Ya’m Sabran kecuali kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan kendaraan yang digunakan untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia atau kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
  2. Kendaraan angkutan barang (Truk) dan kendaraan angkutan penumpang (Bus) dari arah Batas Kota/Parit Mayor dilarang masuk ke Ruas Jalan Tanjung Raya 2 kecuali kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan kendaraan yang digunakan untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia atau kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
  3. Rambu larangan masuk bagi kendaraan angkutan barang (Truk) dan kendaraan angkutan penumpang (Bus) pada akses masuk ke Ruas Jalan Panglima Aim akan ditata ulang.
  4. Rambu petunjuk waktu operasional pada rambu larangan masuk di Simpang Yarsi dan Simpang Ya’m Sabran – Panglima Aim akan diganti dengan rambu larangan masuk bagi kendaraan angkutan barang (Truk) dan kendaraan angkutan penumpang (Bus).
  5. Untuk kendaraan roda 4 (empat) dan roda 6 (enam) keatas dari arah Jalan Veteran menuju ke Jalan Pahlawan dialihkan ke Jalan Gajah Mada dan Jalan Budi Karya sesuai dengan kondisi lapangan (situsional).
  6. Kendaraan dari arah Jalan Tanjung Pura yang akan menuju ke Duplikasi Jembatan Kapuas I agar mengikuti Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) mulai jam 14.30-18.45 WIB.

Demikian Surat Edaran Wali Kota Pontianak ini disampaikan untuk diketahu dan dilaksanakan.

Ditetapkan di Pontianak pada tanggal 28 Maret 2023.

Ditandatangani dengan cap basah oleh PJ Wali Kota Pontianak, Bapak Ani Sofian.

Tembusan, disampaikan kepada Yth.

  1. Gubernur Kalimantan Barat
  2. Kapolda Kalimantan Barat
  3. Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat
  4. Bupati Kubu Raya
  5. Kapolres Kubu Raya
  6. Kapolresta Pontianak
  7. Ketua DPRD Kota Pontianak
  8. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat
  9. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya
  10. Kepala BPJN Wilayah XX Pontianak
  11. Kepala BPTD Kelas II Kalimantan Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!